Visi Dan Misi

Visi

Proses penyusunan RPJM Desa Andongrejo Kecamatan Tempurejo sebagai pedoman program kerja pemerintah Desa Andongrejo Keacamatan Tempurejo ini dilakukan oleh Lembaga-lembaga tingkat desa dan seluruh warga masyarakat Andongrejo Kecamatan Tempurejo maupun para pihak yang berkepentingan. RPJM Desa adalah pedoman program kerja untuk masa lima tahun yang merupakan turunan dari sebuah cita-cita yang ingin discapai di masa depan oleh segenap warga masyarakat Desa Andongrejo Kecamatan Tempurejo. Cita-cita masa depan sebagai tujuan jangka Panjang yang ingin diraih Desa Andongrejo Kecamatan Tempurejo merupakan arah kebijakan dari RPJM desa yang dirumuskan setiap lima tahun sekali. Cita-cita masa depan Desa Andongrejo Kecamatan Tempurejo disebut juga sebagai visi Desa Andongrejo Kecamatan Tempurejo. Walaupun visi Desa Andongrejo Kecamatan Tempurejo secara normatif menjadi tanggung jawab kepala desa, namun dalam penyusunannya melibatkan segenap warga Andongrejo Kecamatan Tempurejo melalui rangkaian Panjang diskusi-diskusi formal dan informal. Visi Desa Andongrejo kecamatan Tempurejo semakin mendapatkan bentuknya bersamaan dengan terlaksanaannya rangkaian kegiatan dan musyawarah yang dilakukan untuk penyusunan RPJM Desa tahun 2016-2021. Dalam momentum inilah visi Desa Andongrejo Kecamatan Tempurejo yang merupakan harapan dan doa semakin mendekatkan dengna kenyataan yang ada di desa dan masyarakat. Kenyataan dimaksud merupakan potensi, permasalahan, maupun hambatan yang ada di desa dan masyarakatnya, yang ada pada saat ini maupun ke depan. Bersamaan dengan penerapan RPJM Desa Andongrejo Kecamatan Tempurejo, dirumuskan dan ditetapkan juga visi Desa Andongrejo Kecamatan Tempurejo sebagai berikut:

            "Mewujudkan Desa Andongrejo menjadi desa mandiri dan bermartabat dengan mengedepankan swadaya dan partipasi aktif masyarakat, peningkatan kemudahan dalam memperoleh pelayanan yang berkualitas dan terjangkau serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta penguatan Lembaga kemasyarakatan desa"


Misi

1.        Mewujudkan Peningkatan Kemudahan dalam Memperoleh Pelayanan Umum yang Berkualitas dan Terjangkauan

Peningkatan kemudahan dalam memperoleh pelayanan umum dilakukan dengan meningkatkan kesempatan yang seluas-luasnya bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh segala bentuk pelayanan kebutuhan masyarakat.

2.        Peningkatan Swadaya dan Partisipasi Aktif dan Menumbuh-Kembangkan Kreatifitas Masyarakat dalam Pembangunan

Meningkatkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang berhasil guna dan berdaya guna, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat ,dengan dilandasi pada kecintaan kepada rakyat, keterbukaan, harmonisasi, adil dan memiliki kepastian hukum, sehingga mampu mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan, dan menjadi wadah bagi tumbuhnya kreatifitas masyarakat di segala bidang.

3.        Mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Mengarah pada Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

Memperkuat sarana dan prasarana pembangunan untuk memperlancar dan meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat, yang ditandai dengan meningkatnya Pendapatan Asli Desa, tumbuhnya investasi, meningkatnya kualitas dan kuantitas produksi serta berkembangnya usaha ekonomi produktif di masyarakat, sehingga akan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat secara luas dan berkelanjutan.

4.        Mewujudkan Penguatan Lembaga Kemasyarakatan Desa

Memperkuat Lembaga Kemasyarakatan Desa merupakan langkah mempercepat mewujudkan desa Mandiri, sehingga peran serta aktif lembaga kemasyarakat desa dalam percepatan pembangunan perdesaan dan memberi masukan - masukan Saran kepada pemerintah desa dan Pelayanan Masyarakat yang maksimal.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Desa