Visi Dan Misi
Proses
penyusunan RPJM Desa Andongrejo Kecamatan Tempurejo sebagai pedoman program
kerja pemerintah Desa Andongrejo Keacamatan Tempurejo ini dilakukan oleh
Lembaga-lembaga tingkat desa dan seluruh warga masyarakat Andongrejo Kecamatan
Tempurejo maupun para pihak yang berkepentingan. RPJM Desa adalah pedoman
program kerja untuk masa lima tahun yang merupakan turunan dari sebuah
cita-cita yang ingin discapai di masa depan oleh segenap warga masyarakat Desa
Andongrejo Kecamatan Tempurejo. Cita-cita masa depan sebagai tujuan jangka
Panjang yang ingin diraih Desa Andongrejo Kecamatan Tempurejo merupakan arah
kebijakan dari RPJM desa yang dirumuskan setiap lima tahun sekali. Cita-cita
masa depan Desa Andongrejo Kecamatan Tempurejo disebut juga sebagai visi Desa
Andongrejo Kecamatan Tempurejo. Walaupun visi Desa Andongrejo Kecamatan
Tempurejo secara normatif menjadi tanggung jawab kepala desa, namun dalam
penyusunannya melibatkan segenap warga Andongrejo Kecamatan Tempurejo melalui
rangkaian Panjang diskusi-diskusi formal dan informal. Visi Desa Andongrejo
kecamatan Tempurejo semakin mendapatkan bentuknya bersamaan dengan
terlaksanaannya rangkaian kegiatan dan musyawarah yang dilakukan untuk
penyusunan RPJM Desa tahun 2016-2021. Dalam momentum inilah visi Desa
Andongrejo Kecamatan Tempurejo yang merupakan harapan dan doa semakin
mendekatkan dengna kenyataan yang ada di desa dan masyarakat. Kenyataan
dimaksud merupakan potensi, permasalahan, maupun hambatan yang ada di desa dan
masyarakatnya, yang ada pada saat ini maupun ke depan. Bersamaan dengan
penerapan RPJM Desa Andongrejo Kecamatan Tempurejo, dirumuskan dan ditetapkan
juga visi Desa Andongrejo Kecamatan Tempurejo sebagai berikut:
"Mewujudkan Desa Andongrejo
menjadi desa mandiri dan bermartabat dengan mengedepankan swadaya dan partipasi
aktif masyarakat, peningkatan kemudahan dalam memperoleh pelayanan yang
berkualitas dan terjangkau serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta
penguatan Lembaga kemasyarakatan desa"
Misi
1.
Mewujudkan Peningkatan Kemudahan dalam
Memperoleh Pelayanan Umum yang Berkualitas dan Terjangkauan
Peningkatan kemudahan
dalam memperoleh pelayanan umum dilakukan dengan meningkatkan kesempatan yang
seluas-luasnya bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh segala bentuk pelayanan
kebutuhan masyarakat.
2.
Peningkatan Swadaya dan Partisipasi
Aktif dan Menumbuh-Kembangkan Kreatifitas Masyarakat dalam Pembangunan
Meningkatkan tata kelola
penyelenggaraan pemerintahan yang berhasil guna dan berdaya guna, dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat ,dengan dilandasi pada kecintaan kepada
rakyat, keterbukaan, harmonisasi, adil dan memiliki kepastian hukum, sehingga
mampu mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan, dan menjadi
wadah bagi tumbuhnya kreatifitas masyarakat di segala bidang.
3.
Mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang
Mengarah pada Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
Memperkuat sarana dan
prasarana pembangunan untuk memperlancar dan meningkatkan aktivitas ekonomi
masyarakat, yang ditandai dengan meningkatnya Pendapatan Asli Desa, tumbuhnya
investasi, meningkatnya kualitas dan kuantitas produksi serta berkembangnya
usaha ekonomi produktif di masyarakat, sehingga akan mendorong pertumbuhan
ekonomi masyarakat secara luas dan berkelanjutan.
4.
Mewujudkan Penguatan Lembaga
Kemasyarakatan Desa
Memperkuat Lembaga Kemasyarakatan
Desa merupakan langkah mempercepat mewujudkan desa Mandiri, sehingga peran
serta aktif lembaga kemasyarakat desa dalam percepatan pembangunan perdesaan
dan memberi masukan - masukan Saran kepada pemerintah desa dan Pelayanan
Masyarakat yang maksimal.
Komentar
Posting Komentar